Perlukah? Zakat untuk Muallaf Kaya


Tanya: Assalamualaikum wr.wb. Ustaz sampai kapan seseorang itu dikatakan muallaf? Apakah untuk selamanya? Apakah muallaf mendapatkan dana zakat selamanya? Bagaimana kalau dia muallaf yang kaya? Mohon penjelasannya. (Hamba Allah, Indonesia)

Jawab: Saudari yang dimuliakan Allah, sebelumnya kita harus mengetahui dahulu pengertian muallaf yang merupakan salah satu mustahiq zakat menurut pandangan ulama.

Seikh DR Yusuf Al Qardhawi dalam kitabnya Fiqh al-Zakat hal 594-598 menjelaskan secara rinci definisi dan klasifikasi muallaf.

Muallaf adalah mereka yang diberikan harta zakat dalam rangka mendorong untuk masuk Islam atau mengokohkan Keislaman mereka, atau agar condong dan berpihak kepada Islam, atau untuk menolak keburukan mereka terhadap kaum muslimin, mengharapkan manfaat dan bantuan mereka dalam membela kaum muslimin, atau agar mereka dapat menolong kaum muslimin dari musuh mereka.

Oleh karena itu, kata beliau, idealnya golongan ini (muallaf) tidak diwakilkan kepada individu dalam menentukan pemberian zakat. Namun merupakan tugas dan perhatian pemimpin negara atau yang mewakilinya atau pembuat kebijakan dan keputusan dalam negara (Ahl al-Hill wa al-Aqd), disesuaikan dengan kemaslahatan dan kebutuhan kaum muslimin.

Dewasa ini peran negara dalam pendistribusian zakat bisa diwakilkan kepada lembaga-lembaga zakat yang terakreditasi.

Kelompok muallaf terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya:

1. Mereka yang diharapkan masuk Islam dengan memberikan pemberian kepada mereka atau mampu mengajak kaum dan keluarganya, seperti Shafwan bin Umayyah yang diberikan onta zakat yang banyak oleh Nabi Muhammad SAW setelah perang Hunain sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Tirmidzi dari Sa'id bin al-Musayyib dari Shafwan bin Umayyah RA berkata:

"Demi Allah sungguh Nabi SAW telah memberiku sesuatu ketika aku sangat benci kepadanya, dan beliau terus memberiku sehingga aku sungguh sangat menyukainya." (Tafsir Ibnu Katsir jld. 2, hal. 365).

Setelah itu beliau masuk Islam dan menjadi muslim yang baik. Mengenai kelompok yang pertama ini Imam Ahmad pernah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang sahih dari Anas bin Malik RA: "Sesungguhnya Rasulullah SAW selalu memberi setiap kali beliau diminta.” Lalu Anas berkata: "Suatu saat datanglah seseorang kepada Rasul SAW dan meminta sesuatu, lalu Rasul memerintahkan sahabat untuk memberikan kambing yang banyak dari harta zakat.

Kemudian dia kembali ke kaumnya dan berkata: "Wahai kaumku, masuklah kalian ke dalam Islam karena sungguh Muhammad memberikan pemberian yang mana dia tidak takut miskin." (Nail al-Authar, Al-Shan'ani, jld. 4, hal. 166).

2. Mereka yang dikhawatirkan berbuat keburukan atau gangguan kepada kaum muslimin dan diharapkan dengan memberinya akan mencegah perbuatan buruk.

Sebagaimana sebuah hadits dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya suatu kaum datang kepada Rasulullah SAW, apabila beliau memberi mereka dari harta zakat maka mereka serentak memuji Islam lalu mengatakan: "Ini agama yang baik, akan tetapi ketika tidak memberikannya maka mereka memaki dan menjelek-jelekkan Islam" (Tafsir Thabari, jld. 14, hal. 313).

3. Mereka yang baru masuk Islam lalu diberikan bantuan dari dana zakat agar tetap teguh dalam Keislamannya. Imam Zuhri pernah ditanya tentang "al-Muallafah Qulubuhum" kemudian beliau menjawab: "Orang Yahudi dan Nashrani yang masuk Islam", demikian juga perkataan Hasan al-Bashri: "Mereka yang baru masuk Islam".

Hal ini dikarenakan mereka yang baru masuk Islam seringkali mendapatkan tekanan dari keluarganya bahkan diperangi oleh lingkungannya, sehingga terancam dirinya dan juga biasanya tidak ada yang memberikan nafkah. Dengan dukungan moral maupun materiil diharapkan dia akan tetap istiqamah dalam Keislaman.

4. Tokoh dan pemimpin muslim suatu kaum yang memiliki pengaruh besar terhadap Keislaman kolega-kolega mereka yang masih kafir, sehingga dengan diberikannya mereka diharapkan kolega-kolega mereka pun masuk Islam.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar RA dengan memberi 'Adi bin Hatim dan Al-Zabarqan bin Badr (meskipun Keislaman mereka berdua sangat baik) karena kedudukan mereka di tengah-tengah kaumnya.

5. Para pemimpin kabilah yang lemah imannya tetapi sangat ditaati oleh kaumnya, sehingga diharapkan dengan memberi mereka akan bertambah kuat imannya.

Sebagaimana para pimpinan penduduk Mekkah yang masuk Islam, di antara mereka ada yang munafik dan lemah imannya. Kemudian Nabi SAW memberi pemberian yang banyak kepada mereka sehingga kebanyakan mereka menjadi baik Keislamannya.

Oleh karena itu, setiap golongan yang disebutkan di atas masih berhak mendapat harta zakat, manakala tujuan dan maksud dari pemberiannya belum tercapai.

Dalam hal ini pimpinan negara (waliyul amri) atau stakeholder dalam lembaga zakat diberikan wewenang untuk mempertimbangkannya sesuai dengan kemaslahatan dan kebutuhan.

Namun apabila tujuan dan maksud dari pemberian tersebut telah tercapai maka mereka tidak berhak lagi dikategorikan sebagai muallaf.

Sedangkan muallaf yang kaya boleh mendapatkan harta zakat sebagaimana riwayat yang diterima dari Imam Zuhri ketika beliau ditanya tentang "Al-Muallafah Qulubuhum", beliau menjawab: "Mereka yang masuk Islam dari kalangan Yahudi maupun Nashrani.” Lalu beliau ditanya lagi: "Meskipun mereka kaya?", beliau menjawab: "Ya, meskipun mereka kaya" (Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, jld. 3, hal. 223).

Hal ini dilakukan agar mereka yang baru masuk Islam tidak merasa diabaikan dan tidak diperhatikan, tetapi mendapatkan dukungan baik moril maupun materiil. Sehingga diharapkan mereka bertambah kokoh dan istiqamah dalam Keislamannya. Namun sekali lagi pengambil kebijakan dalam negara ataupun lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak demi kemaslahatan yang dharapkan.

Wallahu a'lam bisshawab


Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Download Gratis Sampai Kapanpun 2011-2012 | Design by Blogku | Support by Bagus International Corporation