Jakarta - Prokontra penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang pecandu narkoba wajib lapor terus bergulir.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan PP tersebut berupaya melindungi para pecandu agar bisa lepas dari jerat narkoba dengan cara tidak ditahan di penjara.
"Dengan adanya PP Nomor 25, justru diharapkan dapat mengurangi keberadaan para pecandu. Karena pecandu yang melapor akan direhabilitasi supaya sembuh," ujar Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN.
Masih adanya pihak yang kontra beranggapan PP tersebut adalah upaya pengampunan bagi para pengguna narkoba, sehingga mampu membuka peluang bagi modus peredaran narkoba.
Sumirat menambahkan, bagi setiap pelapor akan mendapatkan kartu identitas yang kemudian direhabilitasi. Dan untuk sementara dapat melapor ke kantor BNN.
0 komentar:
Posting Komentar