Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh mengatakan M Nazaruddin masih mendapatkan gaji dan tunjangan karena masih menjadi anggota DPR. Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Nazaruddin sekitar Rp40 juta.
"Jumlahnya sekitar Rp 40 jutaan. Belum termasuk gaji ke-13 itu tapi sudah tidak bisa lagi disetorkan, yang jumlahnya sebesar Rp16 jutaan," ujar Nining saat ditemui di ruangannya, Gedung Setjen DPR, Senayan, Kamis (11/8/2011).
Menurut Nining, gaji yang masih terima M Nazaruddin karena Setjen DPR masih menganggapnya sebagai anggota DPR sampai hari ini. Pasalnya sejak dikabarkan tersangkut kasus dan dikabarkan kabur ke luar negeri, Setjen DPR belum menerima surat pengunduran diri atau pemberhentian maupun surat pergantian dari Partai Demokrat.
Seperti diatur dalam Undang-undang MD3 Pasal 213 Undang-undang No. 27 Tahun 2009 diatur jika seseorang diberhentikan sebagai anggota DPR maka pemberhentian atau pergantian itu harus melalui surat permohonan dari partai yang bersangkutan yang diberikan kepada Setjen DPR untuk diproses.
"Harus ada surat pernyataan pengunduran diri di atas kertas yang bermaterai, dan nanti pimpinan DPR akan memproses dan dikirim ke presiden nah ini prosesnya yang belum ada," imbuhnya.
Selain dari gaji itu, lanjut Nining, Nazaruddin masih memiliki hak-hak lainnya seperti rumah dinas, gaji staf ahli yang masih dibayarkan dan fasilitas kedewanan yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar