Dihukum Penjara Seumur Hidup,Karena Tularkan HIV
MONTREAL - Seorang pria Kanada dihukum penjara seumur hidup setelah dianggap bersalah melakukan pembunuhan dengan menularkan virus HIV kepada beberapa perempuan secara disengaja.
Johnsin Aziga, warga Kanada keturunan Uganda, dinyatakan bersalah pada April 2009 lalu atas melakukan dua pembunuhan direncanakan. Dirinya juga didakwa melakukan kejahatan seksual dengan menyebarkan AIDS dengan sengaja kepada kekasihnya. Demikian diberitakan AFP, Rabu (3/8/2011).
Aziga yang mengetahui dirinya mengidap HIV/AIDS pada 1996, dengan sengaja melakukan hubungan seks tanpa menggunakan alat pelindung dengan 11 perempuan. Dirinya tidak memberi tahu kondisi kesehatannya, saat melakukan hubungan seks dengan perempuan-perempuan itu.
Akibat perilakunya, tujuh perempuan diketahui terinfeksi HIV/AIDS sementara dua orang yang terinfeksi penyakit yang ditularkannya dilaporkan meninggal dunia.
Pria berusia 50 tahun tersebut mengaku di depan pengadilan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menularkan penyakitnya kepada korban-korbannya. Dirinya juga tidak pernah membuka status penyakitnya secara luas, karena dianggap tabu di kampung halamannya di Uganda.
Atas keputusan pengadilan ini, Aziga yang mantan pejabat pengadilan wilayah Kanada ingin mencabut kewarganegaraan Kanada yang ia miliki. Dirinya bermaksud untuk berpindah kewarganegaraan di Uganda atau Kenya, menyusul Pengadilan Kanada yang dianggapnya tidak adil.
Atas vonis ini, Aziga tidak diperkenankan untuk diberikan kesempatan kebebasan dengan jaminan. Padahal berdasarkan hukum di Kanada, setiap orang yang menjalani hukuman penjara seumur hidup diberikan kesempatan dibebaskan dengan uang jaminan setelah menjalani hukuman penjara 25 tahun.
Pihak kejaksaan menyatakan, alasan tidak memberikan jaminan kepada Aziga karena dirinya beresiko akan mengulangi perbuatannya.
Related Posts : NEWS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar