Situs Download Lagu-Film Ilegal Diblokir 6 Bulan Lagi


Bandung -Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya belum bisa memblokir situs unduh lagu dan film ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informasi sedang fokus dulu pada sosialisasi.
“Kita baru sosialisasi dulu selama 6 bulan mendatang. Kita sudah jalan selama 2 pekan ini. Kita berikan dulu penyadaran kepada masyarakat. Kalau masyarakat sudah sadar kan lebih enak. Tinggal blokir kok,” kata Tifatul di sela-sela peresmian dan peluncuran Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile PLIK di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (8/8/2011).

Tifatul menyatakan, Kemenkominfo membidik situs top yang menyediakan jasa mengunduh lagu secara ilegal. Namun Tifatul enggan menyebutkan nama-nama situs yang dimaksud tersebut.

“Lagu itu kan hasil karya orang. Sam Bimbo, Titik Puspa, dan lainnya bilang kalau mereka sudah sejak lama dimain-mainin. Hasil karyanya dijual, tetapi tidak menerima apa-apa. Mereka tetap miskin. Kita harus protek itu,” tuturnya.

Tifatul menambahkan, hal berbeda berlaku bagi situs yang membelinya secara resmi dengan komitmen kepada pemilik lagu untuk kemudian bisa diunduh bebas.

“Kalau legal, dia beli, lalu dijual bebas ke orang itu boleh, dan tidak akan kita blokir. Tetapi harus ada perjanjian dengan pemiliknya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika situs lagu sudah ditutup, pihaknya baru akan menutup situs film ilegal. "Dalam undang-undang ITE (Informasi dan transaksi Elektronika), sudah jelas diatur bahwa karya orang lain tidak boleh ditransferkan secara illegal. Ancamannya 12 tahun loh," tandas Tifatul.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Download Gratis Sampai Kapanpun 2011-2012 | Design by Blogku | Support by Bagus International Corporation