Andika Kangen Band Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara


Setelah mengalami penundaan dua kali, sidang pembacaan tuntutan dua personel Kangen Band digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Andika dan Izzy masing-masing dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua personel band asal Lampung itu dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1, Undang-Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ada dua hal yang dianggap memberatkan Andika dan Izzy. Yang pertama, mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dan yang kedua adalah sifat dari perbuatan tersendiri.

Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Mereka juga berlaku sopan dan santun dalam persidangan. Serta menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Usai persidangan, Andika yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya tampak tertunduk lesu. Andika juga tak kuasa menahan airmatanya. Ia terlihat meneteskan airmata saat keluar dari ruang sidang. 

Sedangkan Izzy terlihat lebih sedikit tenang. Ia mengaku tuntutan itu sangat berat. Dan ia berharap pada sidang pembelaan akan berjalan lancar. 

"Minta maaf buat teman-teman DOI (penggemar Kangen Band) yang masih mendukung Kangen. Doain supaya cepat keluar," ucapnya sedih.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 9 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan. 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Download Gratis Sampai Kapanpun 2011-2012 | Design by Blogku | Support by Bagus International Corporation